PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Monday, 11 February, 2008
1.
Jangka Waktu Penyelesaian:
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-122/PJ/2006
a.
2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko rendah
b.
4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a
c.
12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh:
-)
Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
-)
Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan masa pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak
2.
Biaya atas Jasa Pelayanan:
Tidak ada biaya
3.
Persyaratan Administrasi:
Permohonan disampaikan Wajib Pajak dengan cara:
a.
mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN; atau
b.
dengan surat tersendiri.
Permohonan harus dilampiri dengan:
a.
Dalam hal penyerahan BKP/JKP atau pemanfaatan JLN dilampiri dengan FP Keluaran dan FP Masukan termasuk dokumen pendukung: Faktur penjualan/pembelian; Bukti pengiriman/penerimaan barang; Bukti pembayaran/penerimaan uang
b.
Dalam hal impor BKP dilampiri dengan PIB dan SSPCP; Laporan Pemeriksaan Surveyor/LPS jika diwajibkan; Surat Kuasa/dokumen lain dari PPJK dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK
c.
Dalam hal ekspor BKP dilampiri dengan PEB; Instruksi pengangkutan (B/L) dan packing list; Fotokopi wesel ekspor/bukti penerimaan uang, atau fotokopi L/C yang telah dilegalisir; Polis asuransi asli/fotokopi yang telah dilegalisir; Sertifikasi dari instansi terkait, jika diwajibkan
d.
Dalam hal penyerahan kepada pemungut dilampiri dengan Kontrak/SPK/surat pesanan atau dokumen sejenis; SSP
Catatan:
Dalam hal produk hukum yang diterbitkan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), proses berlanjut ke SOP Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)