Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

Kawasan Berikat

Monday, 11 February, 2008

SURAT KETERANGAN FISKAL UNTUK PENGUSAHA
DALAM KAWASAN BERIKAT

  1. Pengertian
    1. Surat Keterangan Fiskal bagi Pengusaha di Kawasan Berikat (SKFPDKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) yang tergolong Daftar Putih (white list).
    2. PDKB White List adalah setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat (KB) yang harus memenuhi persyaratan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagai Wajib Pajak yang patuh memenuhi kewajiban perpajakan dengan memasukkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu.
  2. Syarat-syarat
    Wajib Pajak yang dapat diberikan SKF PDKB adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan:
    1. Telah membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak (PPh. Psl. 21, 22, 23, 25, 26, PPN, PPn BM & PBB) untuk Kantor Pusat dan cabangnya dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan ketentuan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh telah dimasukkan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir;’
    2. Tidak mempunyai tunggakan pajak termasuk PBB baik untuk Kantor Pusat maupun cabangnya;
    3. Tidak ada indikasi tindak pidana Fiskal atau tidak sedang dalam penyidikan pajak.
    4. Permohonan SKF PDKB dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke:
      • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar;
      • Kantor Wilayah DJP atasan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  3. Lain-lain
    1. Dalam hal surat permohonan disampaikan ke KPP, KPP wajib mengirimkan Surat Permohonan Wajib Pajak atau surat permintaan data kewajiban perpajakan perusahaan di Kawasan Berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Kantor Wilayah DJP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat tersebut;
    2. Dalam hal permohonan disampaikan ke Kantor Wilayah, KPP wajib mengirim jawaban permintaan data kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Kantor Wilayah melalui faksimili dan pos paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan data kewajiban perpajakan perusahaan di kawasan berikat dari Kantor Wilayah;
    3. Kantor Wilayah wajib mengirim Surat Keterangan Fiskal (SKFPDKB) kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai up. Direktorat Fasilitas Kepabeanan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan dan atau Data Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang bersangkutan dari KPP tempat Pusat Perusahaan terdaftar maupun KPP tempat cabang-cabang Perusahaan terdaftar (dihitung sejak data terakhir diterima).
    4. Dalam hal KPP memberitahukan ketidakpatuhan WP, Kantor Wilayah wajib mengirim Surat Pencabutan SKF PDKB Kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan.
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
7.956,61

EUR (EURO)
11.383,25

GBP (Pounds. Inggris)
13.906,65

USD (Dollar U.S.A.)
8.982,00


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01