Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

WP Patuh

Monday, 11 February, 2008

PENERBITAN PENETAPAN WAJIB PAJAK PATUH

  1. Pengertian
    Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaranpajak.
  2. Syarat-syarat
    1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    2. dalam tahun terakhir, penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
    3. SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud di atas telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
    4. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
      • kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
      • tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir; dan
    5. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangkawaktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
    6. Laporan Keuangan:
      • dalam hal laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.
      • Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana disebut pada angka 1) sampai dengan angka 5) di atas dan:
        • Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP; dan
        • Apabila dalam dua tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).
  3. Lain-lain
    1. Penetapan Wajib Pajak Patuh dilakukan pada setiap tahun, yakni paling lambat pada akhir bulan Januari. Dengan demikian fasilitas pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh baru dapat diberikan setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, dan pelayanan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut berkenaan dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak saat penetapan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai Wajib Pajak Patuh.
    2. Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh pada tahun 2002, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Masa Pajak Desember 2002 yang dilaporkan pada bulan Januari 2003 tetap dapat diberikan pelayanan sebagai Wajib Pajak Patuh sepanjang Wajib Pajak tersebut belum dicabut dari kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh tahun 2002.
    3. Penetapan Wajib Pajak Patuh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor Pelayanan Pajak paling lambat akhir bulan Januari dan mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada:
      • Kepala KPP tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
      • Kepala KPP tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan
      • Kepala Kantor Wilayah atasan KPP tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar.
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
7.956,61

EUR (EURO)
11.383,25

GBP (Pounds. Inggris)
13.906,65

USD (Dollar U.S.A.)
8.982,00


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01