Keberatan adalah pernyataan ketidaksetujuan/kekurangpuasan Wajib Pajak atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas suatu pemotongan/pemungutan oleh pihak ke tiga dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tempat Wajib Pajak terdaftar dan diproses oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar..
Keberatan dapat diajukan atas:
Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis keputusan yang dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan keberatan Wajib Pajak:
menerima seluruhnya
menerima sebagian
menolak
menambah besarnya pajak yang terutang
Syarat Pengajuan
Satu permohonan keberatan diajukan hanya untuk satu jenis pajak dan satu tahun/masa pajak,
Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
Alasan permohonan keberatan harus dinyatakan secara jelas,
Jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak harus dinyatakan secara jelas dalam surat permohonan keberatan.
Jangka Waktu Pengajuan
Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukannya pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut terlewati, permohonan keberatan masih akan dipertimbangan hanya jika dalam keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force mayeur).
Jangka Waktu Penyelesaian
Surat Keputusan keberatan diterbitkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
Apabila jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan melewati 12 (dua belas) bulan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.