Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

Keberatan

Monday, 11 February, 2008

KEBERATAN

  1. Pengertian
    1. Keberatan adalah pernyataan ketidaksetujuan/kekurangpuasan Wajib Pajak atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas suatu pemotongan/pemungutan oleh pihak ke tiga dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tempat Wajib Pajak terdaftar dan diproses oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar..
    3. Keberatan dapat diajukan atas:
      • Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB)
      • Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
      • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
      • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
      • Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    4. Jenis keputusan yang dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas permohonan keberatan Wajib Pajak:
      • menerima seluruhnya
      • menerima sebagian
      • menolak
      • menambah besarnya pajak yang terutang
  2. Syarat Pengajuan
    1. Satu permohonan keberatan diajukan hanya untuk satu jenis pajak dan satu tahun/masa pajak,
    2. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
    3. Alasan permohonan keberatan harus dinyatakan secara jelas,
    4. Jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak harus dinyatakan secara jelas dalam surat permohonan keberatan.
  3. Jangka Waktu Pengajuan
    1. Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukannya pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.
    2. Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut terlewati, permohonan keberatan masih akan dipertimbangan hanya jika dalam keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force mayeur).
  4. Jangka Waktu Penyelesaian
    1. Surat Keputusan keberatan diterbitkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
    2. Apabila jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan melewati 12 (dua belas) bulan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak.
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
7.956,61

EUR (EURO)
11.383,25

GBP (Pounds. Inggris)
13.906,65

USD (Dollar U.S.A.)
8.982,00


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01