Default
Search:  

DJP Maju PasTI
Complaint Center
Simulasi SPT
Pribadi Karyawan     Pribadi Usahawan     Badan Usaha
Links

Tantangan dan Harapan

Monday, 28 January, 2008
Pertumbuhan penerimaan pajak Kanwil DJP WP Besar cukup baik, meskipun Wajib Pajak yang terdaftar masih mengandung 20 Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar nasional yang tidak mempunyai kegiatan usaha lagi, serta 39 Wajib Pajak yang pada kenyataannya, baik dari segi peredaran usaha maupun pembayaran pajaknya, tidak dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak besar. Kedua golongan Wajib Pajak tersebut relatif tidak mempunyai potensi penerimaan pajak yang dapat digali dari kegiatan usahanya. Sedangkan sumber daya yang ditempatkan pada Kanwil dan KPP WP Besar disiapkan untuk mengawasi dan menggali secara profesional potensi perpajakan dari Wajib Pajak besar yang terdaftar. Dengan demikian, penempatan kedua golongan Wajib Pajak tersebut menurunkan efisiensi penggunaan sumber dana dan sumber daya manusia pada Kanwil dan KPP WP Besar. Oleh karena itu apabila kedua golongan Wajib Pajak tersebut dapat digantikan dengan Wajib Pajak yang mempunyai potensi penerimaan pajak dari kegiatan usahanya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas investasi pada Kanwil dan KPP WP Besar.

SAPT dan SMArT yang telah dimanfaatkan pada administrasi Kanwil dan KPP WP Besar sangat bermanfaat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas rutin yang ada. Namun demikian kebutuhan pelayanan dan pengawasan pada Kanwil dan KPP WP Besar tidak hanya sebatas pada kegiatan administratif saja, akan tetapi mencakup pengolahan data di luar kegiatan rutin agar dapat memperoleh informasi kegiatan usaha Wajib Pajak secara maksimal. Informasi-informasi yang diperlukan tersebut tidak dapat terangkum dalam SAPT dan SMArT, akan tetapi harus menggunakan akses lainnya serta diperlukan adanya dukungan dari para pimpinan, seperti adanya fasilitas internet dan anggaran pembelian informasi tentang Wajib Pajak, dukungan pertukaran informasi (exchange of information / Pasal 26 P3B) dari Kantor Pusat DJP, dukungan pencarian data dari Departemen Keuangan, dan dukungan lainnya.

Selain itu, terdapat kendala lain yang muncul dari kecenderungan praktek bisnis global melalui pembentukan special purpose vehicle company (SPV Company) di luar negeri yang mengendalikan perusahaan-perusahaan dalam negeri melalui kepemilikan saham mayoritas. SPV Company ini kebanyakan dimiliki oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, namun data kepemilikan secara resmi tidak dapat diperoleh karena bersifat tertutup. Akibatnya terdapat beberapa perusahaan yang terdaftar pada KPP WP Besar mengalami kerugian karena melakukan rekayasa transaksi keuangan melalui SPV Company-nya di luar negeri. Untuk mengatasi kendala ini diperlukan aturan yang melarang SPV Company memiliki saham dan atau melaksanakan transaksi keuangan dengan Wajib Pajak dalam negeri kecuali SPV Company tersebut bersedia mengumumkan pemegang saham sampai dengan lapisan orang pribadi.

Di masa mendatang pelaksanaan pemeriksaan pajak dapat lebih efisien apabila kegiatan pemeriksaan lebih terfokus pada pemeriksaan yang dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus penerimaan yang signifikan dengan menggunakan waktu pemeriksaan seefisien mungkin. Untuk mewujudkan hal ini, sedang dikembangkan:

  1. Risk assessment analysis untuk menilai tingkat risiko usaha dan tingkat kepatuhan perpajakan Wajib Pajak serta mengelompokkannya dalam risiko rendah, menengah, dan tinggi yang digunakan sebagai dasar penentuan skala prioritas pemeriksaan.

  2. Jam pemeriksaan yang dianggarkan (budgeted audit hours) untuk setiap kegiatan pemeriksaan. Penentuan jam pemeriksaan yang dianggarkan ini didasarkan pada ruang lingkup pemeriksaan dan tingkat risiko Wajib Pajak yang akan diperiksa sebagaimana analisis yang telah dilakukan pada butir a.

  3. Penilaian angka kredit berdasarkan jam pemeriksaan yang dianggarkan.

Untuk merespon perkembangan dunia usaha, diperlukan peningkatan kemampuan teknis, wawasan, moral, dan mental. Program pendidikan dan pelatihan berkesinambungan yang spesifik dan sesuai dengan kebutuhan (link and match) serta siraman rohani menjadi prioritas dalam rangka menjaga kinerja pegawai Kanwil dan KPP WP Besar.

Dengan segala keterbatasannya, Kanwil dan KPP WP Besar yang merupakan salah satu perwujudan reformasi administrasi perpajakan tumbuh dan berkembang untuk memenuhi harapan pimpinan Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Banyak upaya yang telah dilakukan untuk pertumbuhan dan perkembangan kantor ini dalam rangka mewujudkan visi DJP yaitu “Menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dapat dipercaya dan dibanggakan masyarakat”. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati segala upaya kita. Amien.
Kurs Pajak
Mata Uang
Kurs

AUD (Dollar Australia)
8.121,61

EUR (EURO)
11.491,97

GBP (Pounds. Inggris)
13.908,75

SGD (Dollar Singapura)
6.672,83

USD (Dollar U.S.A.)
9.019,50


Tabel Penerimaan
Kantor Wilayah
Jenis Pajak
Realisasi 2008

PPh
112.608,97

PPN
99.872,09

Pajak Lainnya
1.133,95

Total
213.615,01